PEKERJAANKU ....

Picture
Aku bekerja di Perusahaan Jasa Ekspor Impor dimana selain tugas umumku sebagai staff akunting namun tugas khusus yang aku jalani adalah menyelesaikan masalah perijinan yang terkait dengan ekspor impor.Terkadang walau terasa membingungkan namun bisa aku lewati dengan baik....

Salah satu masalah perijinan yang aku urus adalah  mengurus Ijin IT (Importir Terdaftar) untuk produk elektronik dan kosmetik karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang terakhir mengharuskan semua Importir untuk mendaftarkan  produk-produk elektronika  dan kosmetik.Hal ini untuk mengurangi banyaknya  produk elektronika & kosmetik ilegal yang belum memperoleh ijin edar di masyarakat.


SERBA SERBI TENTANG IMPOR ....

 Kebanyakan order yang masuk ke kantor kami   adalah  melakukan importasi barang.. Dalam menyelesaikan impor  hal-hal yang harus diperhatikan  pertama kali  adalah:
  1. Deskripsi/Uraian Barang.
Uraian barang ini untuk menjelaskan tentang kegunaan barang dan cirri-ciri fisik barang misalkan terbuat dari plastic atau besi  atau baja etc,Karena kegunaan dan ciri-ciri fisik barang  akan menentukan klasifikasi pengenaan bea tariff impor sesuai dengan pos tariff yang tercntum dalam BTBMI(Buku Tariff Bea Masuk  Impor). Bila kegunaan dan ciri-ciri fisik barang tidak sesuai dengan pos tariff maka barang yang diimpor bisa terkena denda dalam  jumlah yang cukup besar atau bahkan tidak bisa keluar dari Pelabuhan atau Bandar Udara.Hal ini akan menurunkan kredibilitas  perusahaan ku.
  1. Larangan dan Pembatasan
Setelah  mencocokkan barang dengan uraian barang dengan pos tariff  maka kita harus melihat apakah dalam pos tariff tersebut terdapat Larangan/Pembatasan yang dalam bidang Impor dikenal sebagai Lartas.Seperti yang pernah yang kuceritakan sebelumnya bila barang yang kita masukkan masuk dalam Pos tariff  tentang Kosmetika ataupun Elektronika maka  barang tersebut  terkena Larangan Pembatasan seperti Surat Persetujuan Impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,Importir Terdaftar (IT),Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)dan Laporan Survey(LS) Cukup memusingkan bukan…